Update24News.id, Pematangsiantar

PT SMS Finance didampingi kuasa hukumnya dari Kantor hukum Rekan Joeang Law Office secara resmi melaporkan Mangiring Nainggolan alias MN ke Polres Pematangsiantar.

 

Pasalnya, Mangiring Nainggolan alias diduga melakukan tindakan Perampasan satu buah dokumen berupa Buku Kapemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik debitur dari Kasir kantor Cabang PT SMS Finance yang berada di jalan sang Naualuh, kecamatan Siantar Timur tepatnya di Komplek Megaland, pematangsiantar, Sumatera Utara,pada 30 Desember 2024 lalu.

 

 

Meskipun Pihak PT SMS Finance telah berusaha melakukan upaya kekeluargaan dan berbagai bujukan agar BPKB milik debitur tersebut dikembalikan, namun Mangiring Nainggolan tidak kunjung bersedia mengembalikan dokumen BPKB tersebut kepada PT SMS Finance.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum dari Kantor hukum Rekan Joeang Law Office kepada awak media, Sabtu(26/4/2025).

Karena tak kunjung dikembalikan, Akhirnya PT SMS Finance melalui Niko Peranginangin menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mangiring Nainggolan ke Polres Pematangsiantar pada, Jumat 25 April 2025 dengan harapan agar pihak kepolisian segera menangkap Mangiring Nainggolan.

 

Diketahui laporan itu diterima polres pematangsiantar dengan nomor: LP/215/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar /Polda Sumatera Utara.

 

Melalui kuasa hukumnya, Niko Peranginangin menjelaskan kejadian itu bermula pada saat dirinya sedang diluar kantor dihubungi oleh Ulima Artha Hitam Taruli Rotua Sijabat memberitahukan bahwa satu buah BPKB Asli atas nama Ahmad Amri Hasibuan telah diambil oleh terlapor Mangiring Nainggolan.

 

Mendengar hal itu, Kemudian Niko Peranginangin Selaku kepala cabang perusahaan tersebut segera datang ke kantornya dan bertemu dengan Mangiring Nainggolan serta membujuk terlapor agar mengembalikan BPKB itu, namun tidak berhasil.

 

Gusti Ramdani selaku kuasa hukum PT SMS Finance meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti Laporan itu dan menangkap Mangiring Nainggolan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kemudian , lanjut Gusti, PT SMS Finance juga tak lupa mengapresiasi Polres Pematangsiantar khususnya Kapolres pematangsiantar yang telah membantu dalam Laporan tersebut.

 

“Apresiasi buat polres siantar ,terkhusus untuk ibu kapolres yang telah membantu kami dalam laporan masalah ini, dalam hal ini kami mengutuk keras atas diduga nya terjadinya perampasan dokumen atas nama debitur FITRIANI MANIK. kami kuasa hukum PT SMS FINANCE Pematangsiantar berharap agar segera menangkap terduga pelaku mangiring nainggolan atau MN selaku terlapor,” ujar Gusti Ramdani kuasa hukum PT SMS Finance.

Hingga berita ini diterbitkan, Mangiring Nainggolan alias MN belum berhasil dimintai tanggapannya perihal telah dilaporkannya dirinya ke pihak berwajib.(TIM/Red)