MEDAN, Update24News.id – Pelarian panjang Mangaratua Siahaan akhirnya berujung di tangan aparat penegak hukum. Buronan kasus perlindungan anak yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Begitu identitas target dipastikan, Tim Tabur Kejati Sumut yang berkolaborasi dengan Intelijen Kejaksaan Daerah Khusus Jakarta langsung bergerak mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Mangaratua Siahaan diketahui merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Namanya telah lama masuk daftar pencarian setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang diperoleh tim intelijen menyebutkan, Mangaratua Siahaan baru tiba dari Kalimantan dan berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan pemantauan dan penyergapan. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara intensif selama lebih dari dua pekan.

Kasus yang menjerat Mangaratua Siahaan bermula dari proses hukum pada tahun 2017. Saat itu, ia sempat memperoleh putusan bebas di tingkat pertama. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 10 Januari 2019, Mangaratua Siahaan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Mangaratua Siahaan tidak memenuhi panggilan eksekusi. Ia menghilang dan menjadi buronan kejaksaan selama bertahun-tahun.

Pelarian itu akhirnya berakhir di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah berhasil diamankan, Mangaratua Siahaan langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman yang selama ini dihindarinya.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut menangkap buronan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi terpidana yang berusaha menghindari putusan pengadilan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan tetap diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan pelaksanaan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.