MEDAN, Update24News.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut tahun 2012 yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial Farah Hasmina Harahap (FHH) ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa FHH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Menurut Rizaldi, selama proses penyidikan tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga dimasukkan ke dalam daftar buronan (DPO).

Dalam perkara tersebut, FHH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyebut kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Setelah tiba di Medan, tersangka menjalani proses pendataan dan identifikasi di Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, FHH ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan (Tanjung Gusta).

Kejati Sumut menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi serta memastikan para tersangka tidak dapat menghindari proses hukum.

Sumber: IG Kejati Sumut