Batu Bara| Update24News.id – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Batu Bara. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (12/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial U.S. (45) dan M.Y. (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju.

Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus SH, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Talawi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,” ujar AKP Arianto Sitorus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Dari tangan kedua pria itu, polisi menyita 21 paket sedang dan 1 paket besar diduga sabu yang dibungkus plastik klip.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo, satu buah timbangan elektrik kecil, serta uang tunai sebesar Rp296 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Talawi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat segera ditindak.