BATU BARA, Update24News.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang diduga menyimpan obat keras jenis ketamin seberat 977 gram.
MF diamankan petugas di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/8/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Arifin.
Saat petugas tiba di lokasi, terdapat dua orang di sekitar rumah tersebut. Salah seorang pria yang diketahui memegang tas sandang tiba-tiba membuang tas tersebut ke sekat antara rumah dan bengkel, kemudian berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas mengamankan pria tersebut di depan pintu rumahnya.
Petugas selanjutnya memeriksa tas sandang yang sebelumnya dibuang. Dari dalam tas ditemukan satu bungkusan teh bertuliskan aksara Cina yang diduga berisi ketamin dengan berat mencapai 977 gram.
Situasi sempat memanas ketika pihak keluarga tersangka melakukan perlawanan dan berupaya mencegah petugas membawa MF. Meski demikian, petugas berhasil membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan.
Arifin menegaskan, MF saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut, serta mengungkap asal usul dan jaringan di atasnya,” jelasnya.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, pihak kepolisian telah mengirimkan sampel barang yang diamankan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian kasus tersebut.




