SIMALUNGUN, Update24News.id – Upaya seorang wanita asal Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menempuh perjalanan ratusan kilometer ke Sumatera Utara justru berakhir di balik jeruji besi. Bersama seorang gadis berusia 19 tahun warga setempat, ia digerebek personel Polsek Gunung Malela saat diduga baru saja berpesta sabu di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

 

Perempuan tersebut diketahui bernama Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB bersama Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Kecamatan Gunung Malela.

 

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar tempat hiburan malam.

 

Tanpa menunggu lama, AKP Hengki langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal bergerak ke lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan Mimbakni berada di dalam kamar. Penggeledahan kemudian membuahkan hasil. Di dalam lemari pakaian milik tersangka, polisi menemukan satu plastik klip bening kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,50 gram. Turut diamankan satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong), dan satu sekop yang terbuat dari pipet.

 

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, Mimbakni mengakui baru saja mengonsumsi sabu bersama Lira Sakila Perangin-Angin. Pengakuan tersebut membuat petugas langsung mengamankan keduanya untuk diproses lebih lanjut.

 

Tak hanya itu, Mimbakni juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Kelling yang disebut berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Informasi tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.

 

“Pengakuan tersangka mengenai pemasok sabu tersebut akan kami dalami. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Hengki Siahaan.

 

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

 

“Polsek Gunung Malela berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.