JAKARTA, Update24News.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyajikan maupun mendistribusikan minuman rasa susu dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/05.00/ND/09/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Indonesia.

Dalam nota tersebut, BGN secara tegas menyatakan SPPG dilarang keras menyajikan atau mendistribusikan minuman rasa susu/perisa susu, krimer kental manis maupun minuman berpemanis tinggi yang tidak memenuhi kecukupan gizi susu murni.

Sebagai gantinya, produk susu sekolah yang diperbolehkan adalah susu full cream putih (plain) tanpa pewarna dan tanpa tambahan gula pasir atau unsweetened.

Bukan Sekadar Label “Susu”
BGN juga menetapkan standar kandungan gizi yang harus dipenuhi. Produk susu untuk program MBG wajib mengandung Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) minimal 20 persen, protein minimal 2,7 persen, lemak minimal 3 persen, serta solid non-fat minimal 7,8 persen.

Kandungan kalsiumnya juga harus mencapai minimal 15 persen Daily Value (DV) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG) per sajian.

Artinya, penggunaan produk yang sekadar memiliki rasa atau label menyerupai susu tidak otomatis dapat dianggap memenuhi ketentuan program MBG.

Untuk jenis produk, BGN memperbolehkan susu UHT dan susu pasteurisasi. Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan rantai dingin dengan suhu maksimal 4 derajat Celsius.

Selain memenuhi standar gizi, produk juga diwajibkan memiliki izin edar BPOM RI, Sertifikat Halal BPJPH, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian.

BGN Belum Jelaskan Sanksi Pelanggaran
Nota dinas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, dr. Prima Yosephine Hutapea, M.K.M.

Namun, di tengah penegasan larangan tersebut, terdapat satu hal yang belum dijelaskan secara rinci dalam nota dinas, yakni mekanisme pengawasan serta bentuk sanksi terhadap SPPG yang tetap memberikan minuman rasa susu atau produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Hal ini menjadi penting mengingat aturan tersebut ditujukan kepada seluruh SPPG di Indonesia.

Tanpa pengawasan yang jelas dan konsekuensi tegas, larangan tersebut berpotensi hanya berhenti sebagai aturan administratif.

BGN sendiri meminta seluruh SPPG memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar produk susu apa yang boleh diberikan dalam program MBG, tetapi juga sejauh mana aturan itu diawasi dan apa konsekuensinya jika dilanggar.

Publik tentu menunggu transparansi BGN mengenai mekanisme pengawasan, pemeriksaan produk, hingga sanksi bagi SPPG yang terbukti tidak mematuhi ketentuan tersebut.
UPDATE24NEWS.ID