MEDAN, Update24News.id – Penanganan laporan dugaan fitnah yang dilayangkan Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan memasuki babak baru. Terlapor yang sebelumnya disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama, akan kembali dipanggil penyidik.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Polrestabes Medan dijadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor pada Jumat (28/8/2026).

 

Persadaan selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik tersebut. Ia menilai pemanggilan kembali terlapor menunjukkan laporan yang disampaikannya mendapat perhatian dan ditindaklanjuti.

 

“Saya yakin Bapak Kapolrestabes Medan dapat menuntaskan laporan ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan.

 

Perkara ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Setelah kejadian, korban membuat laporan polisi dan, menurut keterangan Persadaan, kemudian diminta serta didampingi pihak kepolisian untuk membantu menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

 

Namun, persoalan kemudian berkembang. Korban dan keluarganya justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Dalam perkembangan selanjutnya, mereka disebut menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai korban pencurian yang membantu polisi menangkap pelaku namun justru terseret menjadi tersangka. Perkara itu bahkan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

 

Di tengah polemik tersebut, muncul tudingan dari salah satu orang tua pelaku pencurian yang menurut Persadaan menyebut dirinya telah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

 

Persadaan dengan tegas membantah tudingan tersebut.

 

Ia menjelaskan, angka Rp250 juta yang disebut dalam tudingan tersebut merupakan taksiran nilai kerugian yang pernah disampaikannya ketika diundang polisi dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Polsek Pancur Batu.

 

“Saya tidak pernah memaksa ataupun mengancam pihak pelaku maupun keluarganya untuk membayar Rp250 juta. Saya hanya menyampaikan taksiran kerugian yang saya alami ketika diundang polisi dalam proses restorative justice. Sampai sekarang uang Rp250 juta itu tidak pernah saya terima,” tegasnya.

 

Atas tudingan tersebut, Persadaan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

 

Ia berharap proses penyelidikan berjalan profesional dan seluruh fakta dapat diuji berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Persadaan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis atas tindak lanjut terhadap laporannya.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan saya,” katanya.

 

Ia berharap terlapor yang diketahui berdomisili di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi, memenuhi undangan klarifikasi kedua.

 

“Saya berharap terlapor hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Biarlah semuanya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan apabila tudingan tersebut memang tidak benar,” ujarnya.

 

Persadaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor terkait alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun mengenai tudingan pemerasan Rp250 juta tersebut.