SAMOSIR, Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Dari tujuh perkara tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

 

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir dan insan pers.

 

Kapolres mengatakan, kegiatan press release merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

 

«“Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina.»

 

Ia menegaskan, setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tujuh Kasus yang Diungkap

 

Pertama, kasus dugaan penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, yang terjadi 1 Agustus 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua chainsaw, parang serta puluhan batang kayu.

 

Kedua, kasus pengrusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan. Satu tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut dengan barang bukti satu unit Toyota Avanza dan sebuah per bekas mobil.

 

Ketiga, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan. Dua tersangka diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan.

 

Keempat, kasus penganiayaan disertai penikaman di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Satu tersangka ditetapkan. Polisi mengamankan pisau lipat, pakaian yang terdapat bercak darah serta satu unit sepeda motor.

 

Kelima, kasus pencurian uang di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Satu tersangka ditetapkan dan polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5,2 juta, sejumlah kunci, tas serta sepeda motor.

 

Keenam, kasus curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan. Satu tersangka ditetapkan dengan barang bukti BPKB dan satu unit Honda Beat.

 

Ketujuh, kasus pencurian di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan. Satu tersangka diamankan bersama barang bukti berupa jaket, mancis yang dilengkapi senter dan flashdisk.

 

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci setiap perkara beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

 

Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Press release kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(Ril)