SIMALUNGUN, Update24News.id – Tim Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku bernama Rudi Hartono (37), warga Jalan Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Ia diamankan petugas pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus itu bermula ketika korban mengalami pencurian pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Batu Nanggar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit Digital Satellite Receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD Player merek Polytron.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Resmob bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Rudi Hartono tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti berupa satu unit Honda Blade BK 4136 TAG dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit Digital Satellite Receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD Player merek Polytron.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba menegaskan jajarannya akan terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun, basmi para bandit yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Resmob Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Batu Nanggar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.




