Update24News.id, Pematangsiantar – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar. Bahkan setiap Informasi terkait peredaran narkoba yang sampai ke Kasatresnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede langsung sigap ditanggapi dengan Penyelidikan.

 

Kali ini, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RHTS alias Rony (33) warga jl. Sawo IV Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H. S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H.,M.H, melalui siaran tertulis pada Rabu (12/3/2025) sore mengatakan, bahwa penangkapan tersebut di lakukan di Halte bus dekat RS. Vita Insani, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/03/2025) sekitar pukul 17:00 wib.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan merdeka tepatnya di halte bus dekat RS. Vita Insani Jalan Merdeka tersebut.

Mendapat informasi itu, Personil Satresnarkoba Langsung bergerak cepat menggagalkan transaksi sabu tersebut dan berhasil menangkap tersangka RHTS yang sesuai informasi itu di halte bus tersebut.

Dari Hasil penggeledahan yang di lakukan personil terhadap RHTS, ditemukan barang bukti dari tangan kanannya ada 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket sabu berat bruto 5,60 gram dibalut dengan tissu, 1 unit Handphone (HP) mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong.

Saat Diinterogasi, RHTS mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki berinisial RS, warga Perumnas batu anam.

Selanjutnya, tersangka RHTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, guna diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.(Red/Rel)