PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar.

Dalam operasi yang digelar pada dini hari, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dibekuk di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah mencengangkan, yakni sabu seberat bruto 100,56 gram, ganja seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H, mengatakan, saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri mencurigakan di tepi jalan, sementara seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO.

Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya. Mereka diketahui berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, dan H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu, ganja dan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas serta mobil yang digunakan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.U.T yang berdomisili di Kota Tanjungbalai. Namun hingga kini, sosok yang diduga sebagai pemasok utama itu masih buron dan menjadi target pengembangan penyidik.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Seluruh barang bukti akan diperiksa secara laboratoris dan kami akan memburu pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.