SIMALUNGUN |Update24News.id – Penegakan hukum narkotika yang tegas namun tetap berkeadilan kembali ditunjukkan jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun. Dalam operasi dini hari, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, petugas mengamankan empat orang dengan penanganan berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan objektif.
Dari empat orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dua lainnya positif menggunakan sabu dan diarahkan ke rehabilitasi medis, sementara satu orang dipastikan bersih dan langsung dibebaskan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menangani kasus narkotika secara proporsional.
“Ini bukti bahwa Polri tidak tebang pilih. Pengedar kami proses hukum, pengguna kami arahkan rehabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Tegas, tapi tetap adil,” ujarnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba, IPDA Alex Sidabutar, S.H., setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga pria di dalam sebuah gudang. Ketiganya mengaku sedang berjaga mengantisipasi pencurian di kebun sawit sekitar. Meski tidak ditemukan barang bukti, mereka tetap diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Tak lama berselang, petugas menemukan satu pria lain yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat, yakni Sanik Candra (46), dalam kondisi tertidur di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dari tangan Sanik Candra.
Sebanyak 16 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat bruto 12,80 gram berhasil diamankan. Selain itu, turut disita alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, kotak rokok, uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone.
“Tersangka tidak bisa mengelak. Barang bukti ada padanya dan dia mengakui kepemilikannya,” tegas IPDA Alex Sidabutar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Sisu, warga Batang Kuis, yang kini masuk dalam daftar pengembangan.
Keempat orang tersebut kemudian menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan dua orang, Jhon dan Hendrianto, positif metamfetamin.
Jhon mengaku mengonsumsi sabu lima hari sebelumnya yang dibeli dari tersangka, sementara Hendrianto mengaku menggunakan sabu empat hari lalu dari wilayah Parluasan, Pematangsiantar.
Sementara itu, Andry dinyatakan negatif dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika.
“Yang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Ini komitmen kami, tidak ada penahanan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas IPDA Alex.
Saat ini, tersangka Sanik Candra menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara dua pengguna akan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini kembali menegaskan pendekatan Polri yang tidak hanya represif, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan bagi pengguna.
Di tengah maraknya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, langkah tegas dan terukur seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga menjaga keadilan dalam setiap prosesnya.




