PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Seorang mahasiswa bernama Hikmal Abrar Boang Manalu (19), yang diketahui merupakan anak seorang wartawan bernama Jannes Boang Manalu, menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda di sekitar lapangan futsal Fakultas Pertanian Universitas Simalungun (USI), Minggu (31/5/2026) sore.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/310/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara yang diterbitkan pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Hikmal bersama sejumlah temannya bermain futsal di lapangan tersebut sekitar pukul 17.30 WIB. Saat pertandingan berlangsung, terjadi kesalahpahaman antara pelapor dengan salah satu pemain dari tim lawan yang kemudian memicu adu mulut.
Meski sempat terjadi ketegangan, pertandingan akhirnya selesai dan Hikmal bersama rekan-rekannya beranjak meninggalkan lokasi untuk pulang.
Namun situasi kembali memanas ketika mereka hendak menaiki sepeda motor. Sekelompok pemuda yang diduga berasal dari tim futsal sebelumnya tiba-tiba mendatangi mereka. Menurut laporan, beberapa orang langsung mengambil kunci sepeda motor milik salah seorang teman korban dan terjadi cekcok di lokasi.
Tidak lama kemudian, suasana berubah menjadi ricuh. Sejumlah orang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan rekannya. Dalam laporan tersebut disebutkan korban sempat menerima pukulan dan tendangan dari beberapa orang yang berada di lokasi.
Bahkan Hikmal mengaku kepalanya dipukul kayu dan pipinya disulut Api rokok serta diancam menggunakan senjata tajam jenis Parang.
Keributan baru mereda setelah sejumlah warga dan keluarga salah satu pihak datang untuk melerai. Kedua belah pihak kemudian dipisahkan sehingga situasi dapat dikendalikan.
Merasa menjadi korban tindak pidana pengeroyokan, Hikmal akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan telah diterbitkannya STPL Nomor: STPL/310/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, korban dan keluarga berharap proses penyelidikan berjalan cepat, profesional, dan transparan sehingga para pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pelapor, Hikmal Abrar Boang Manalu, berharap Polres Pematangsiantar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memandang latar belakang siapa pun.
Menurutnya, tindakan pengeroyokan yang diduga terjadi di kawasan kampus tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena telah menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi korban.
“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap para pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Hikmal.
Pelapor juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan dan fasilitas olahraga, sehingga mahasiswa maupun masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa adanya tindakan kekerasan.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Pematangsiantar. Masyarakat menunggu langkah cepat aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan.
(Redaksi Update24News.id)




