Pematangsiantar|Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial JGMS (19), warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas mendapati pelaku JGMS sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan penindakan, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang sebelumnya dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke atas meja batu.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku, satu bungkus plastik bening berisi ganja dari saku celana depan kiri, serta dua lembar kertas tiktak yang ditemukan dari kantong belakang sebelah kanan.
Dalam pemeriksaan awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja tersebut. Namun hingga saat ini pria berinisial S belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
“Pelaku JGMS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




