PEMATANGSIANTAR| Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkoba berkedok vape atau “pod getar”. Dua pria berhasil diamankan saat berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), residivis kasus narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan pod getar berisi narkotika jenis etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua liquid vape merk Squid Game berisi narkotika jenis etomidate, satu stick pod merk Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah jambu, serta dua unit handphone.

Saat diinterogasi, H alias B mengaku pod getar berisi etomidate tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kota Pematangsiantar. Namun ketika dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil dihubungi.

Selanjutnya kedua pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.