Tapteng | Update24News.id – Polres Tapanuli Tengah melalui Satresnarkoba berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (41), warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah sewa yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari lokasi, petugas menemukan satu kotak kecil warna putih yang berisi tiga paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 3,05 gram. Polisi juga mengamankan 21 lembar plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di wilayah Sarudik. Saat ini, pria berinisial D tersebut telah masuk dalam daftar pencarian tim opsnal Satresnarkoba dan masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.