PEMATANGSIANTAR|Update24News.id – Upaya seorang pria berinisial RDS (34) untuk mengelabui polisi dengan membuang paket sabu saat hendak ditangkap berakhir sia-sia. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tetap berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (15/05/2026) malam.

RDS yang merupakan warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat disergap di pinggir Jalan Pematang sekitar pukul 21.30 WIB, RDS diduga panik dan mencoba membuang satu paket sabu menggunakan tangan kirinya.

Namun gerak cepat polisi membuat aksinya gagal total.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya di atas tanah yang diduga baru saja dibuang pelaku. Selain itu, satu unit handphone Samsung warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram.

Kini RDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.