SAMOSIR | Update24News.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam operasi tersebut, dua pria dewasa diamankan bersama barang bukti ganja yang diduga siap edar.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Petugas mengamankan pria berinisial VAH, warga Pangururan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket plastik hitam berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

Kasatres Narkoba Polres Samosir menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan kepemilikan narkotika di Desa Pardomuan I. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan warga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja yang diduga siap edar. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di lokasi yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS, juga warga Kecamatan Pangururan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kertas berisi daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket plastik hitam berisi ganja seberat 9,47 gram dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Kasus kedua juga berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku di Jalan F.L. Tobing dengan barang bukti sembilan paket ganja yang diduga siap edar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Samosir telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penerbitan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, hingga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).