Update24News.id, Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa Polri berkomitmen memberantas segala bentuk Praktik yang meresahkan masyarakat seperti, judi, Narkoba dan premanisme.
Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Kapolri dihadapan puluhan wartawan di mabes polri, jalan Trunojoyo, jakarta, Jumat (16/5).
Namun, Pernyataan tegas Kapolri tersebut tampaknya tidak didukung penuh oleh jajarannya, khususnya di Wilayah Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, Di wilayah hukum jajaran Polda Sumatera Utara cukup banyak ditemukan praktik yang meresahkan masyarakat namun tidak dilakukan tindakan oleh Polsek setempat.
Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Medan Barat, dimana Praktik Perjudian Berkedok Game Ketangkasan yang sudah meresahkan masyarakat tak kunjung dilakukan tindakan oleh Polsek Medan Barat. Bahkan Polsek Medan Barat Terkesan Tutup Mata dan bungkam saat dimintai tanggapannya.
Dimana sebelumnya diketahui, Praktik Perjudian berkedok game ketangkasan yang dikelola oknum berinisial Ddii Situmorang terlihat bebas beroperasi di seputaran pajak Pulo Brayan, Kelurahan Pulo Brayan kecamatan Medan Barat, wilayah hukum Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.
Dengan bebasnya praktik perjudian itu, secara otomatis Polsek Medan Barat telah mematahkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kegiatan yang meresahkan masyarakat tentang judi.
Ironisnya, meski telah berulangkali diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Ipda Dharma Lumbanraja, namun tidak ada tanggapan maupun tindakan yang dilakukan, sehingga Polsek Medan Barat diduga telah menutup mata dengan aktivitas Perjudian itu.
Disisi lain, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan yang dimintai tanggapannya juga enggan untuk merespon perihal praktik perjudian itu.
Atas hal tersebut, sehingga tidak salah masyarakat berasumsi bahwa pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang komitmen memberantas praktik yang meresahkan masyarakat hanya Omdo (Omong Doang)
Sebelumnya diberitakan, Perjudian berkedok gelanggang Permainan jenis Meja mesin tembak ikan cukup bebas beroperasi di Pulo Brayan, kelurahan Pulo Brayan, kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bahkan, Perjudian yang dikelola berinisial Ddii Situmorang itu terkesan kebal hukum. Pasalnya, meski sudah meresahkan warga sekitar, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan terkesan tutup mata atas hal itu.
Hal tersebut diketahui saat Tim media melakukan investigasi diperoleh informasi bahwa perjudian tersebut dikatakan kelola Ddii Situmorangg. Lokasi tepatnya di pajak brayan,kamis(15/5/2025)
Akibat tidak adanya tindakan dari Polsek Medan Barat, warga menduga bahwa ada oknum – oknum yang telah menerima keuntungan dari lokasi perjudian tersebut.
Dengan bebasnya Perjudian itu, tentu sudah sangat bertentangan dengan arahan presiden Prabowo Subianto yang Menyatakan melalui Kapolri agar seluruh jajaran polri menindak tegas segala bentuk bentuk perjudian.
Namun yang anehnya, Polsek Medan Barat sepertinya mengabaikan arahan presiden dan Kapolri tersebut.
Sampai berita ini disiarkan, Kapolsek Medan Barat belum berhasil ditemui. Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Dharma Lumbanraja yang dikonfirmasi ulang tak kunjung memberikan respon maupun tindakan serius terhadap praktik yang meresahkan masyarakat itu.(TIM)





