Pematangsiantar| Update24News.id – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Jumat siang sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil menangkap ETP sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna berisi satu paket sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanan pelaku, satu unit handphone Vivo warna biru dari saku celana depan kiri, serta satu unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.

Saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi dan kembali menemukan barang bukti berupa satu tumbler warna putih berisi dua paket sabu yang dibalut tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.

Kepada petugas, ETP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak B.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mempersangkakan ETP dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.