SIMALUNGUN |Update24News.id – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah dinas seorang guru SD di Nagori Pematang Simalungun. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Ifandi (30), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru SDN 094155 Rambung Merah, mendapati rumah dinas yang ditempatinya telah dibobol saat pulang dari ibadah.

“Korban melihat pintu dapur sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ujar AKP Hengky.

Dari dalam rumah, pelaku diduga membawa kabur satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua jam tangan merek Alexandre Christie dan Mirage, satu cincin berlian, serta tiga pasang sepatu olahraga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Korban juga menemukan lubang pada bagian kamar mandi yang diduga menjadi akses masuk pelaku sebelum menggasak barang-barang berharga miliknya.

Menerima laporan polisi pada Minggu malam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada Muhammad Ifandi. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit jam tangan berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta empat pasang sepatu yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

AKP Hengky menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.(Ril/Red)