SIMALUNGUN | Update24News.id – Respons cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bosar Maligas dalam menangani tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pelaku pencurian kabel listrik di kawasan industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Langkah sigap ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, khususnya bagi dunia usaha yang beroperasi di kawasan strategis tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus hadir dengan pelayanan yang presisi, cepat, dan humanis. Ini adalah wujud nyata Polri untuk masyarakat,” ujarnya.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama Zulkipli Lubis, SKM, selaku HSE Koordinator PT ETI (Enviroma Technology International), yang juga merupakan pihak korban dalam kasus tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 08.20 WIB, di area Frasinasi BD 11, pabrik Simedarby Guthrie International, Nagori Sei Mangkei.
Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan menangkap seorang pekerja yang kedapatan membawa kabel dari area operasional. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan oleh satpam saat membawa kabel dari lokasi kerja. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Soni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Muhamad Heriandi (30). Barang bukti yang diamankan berupa satu gulungan kabel jenis NZXY 0,6/kV 1 x 150 MM2 sepanjang 14 meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp2.499.000.
Polisi menyebutkan, aksi pencurian dilakukan dengan sengaja, dengan modus membawa kabel keluar dari area kerja. Dalam proses penyelidikan, turut diperiksa dua saksi, yakni Valen Andrino (21) dan Alfin Alpakarin (19), yang merupakan petugas keamanan di lokasi.
Kapolsek menambahkan, sejumlah langkah telah dilakukan pihak kepolisian, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pelaporan berjenjang.
“Setiap laporan kami tangani secara serius, cepat, dan transparan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan peran aktif Polsek Bosar Maligas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan respons cepat dan kerja profesional, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus diperkuat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap aset dan aktivitas dunia usaha tetap terjaga.




