SIMALUNGUN, Update24News.id – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dan menyita ganja dengan total berat bruto 262,38 gram, termasuk 114 paket kecil yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan perladangan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria yang berada di lokasi.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP Hengky.
AKP Hengky menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Perladangan Sidoerejo, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk-duduk. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Pria itu diketahui berinisial JMG (46), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus besar kertas nasi berisi dugaan ganja dengan berat bruto 63,52 gram dan 114 paket kecil kertas nasi berisi dugaan ganja dengan berat bruto 177,80 gram.
Polisi juga menyita satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja dengan berat bruto 21,06 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Jika digabungkan, berat bruto ganja dan batang ganja yang diamankan mencapai 262,38 gram.
Banyaknya paket kecil yang ditemukan menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penanganan perkara tersebut. Namun, peruntukan barang bukti itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Total barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Puluhan paket kecil ini diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli,” ujar AKP Hengky.
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada pengamanan JMG. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial MUS.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan MUS. Namun, hingga Sabtu (24/10/2026), pria yang disebut dalam keterangan awal tersebut belum berhasil ditemukan.
“Pengembangan sudah kami lakukan tanpa menunggu waktu lama. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,” kata AKP Hengky.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, JMG beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
AKP Hengky mengapresiasi personel yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengungkap dugaan kasus tersebut.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Bisa melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,” pungkasnya.
Polsek Gunung Malela menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Rel/Red)






