Update24News.id, MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyetor barang hasil rampasan perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) pengadilan, Kamis (28/8/2025).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Zakaria SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus mengatakan barang hasil rampasan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Barang hasil rampasan perkara pidana umum telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan.

‎”Pendapatan hasil lelang barang rampasan tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan mencapai sebesar Rp 4.000.792.000,”kata Daniel Barus kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

‎Daniel Setiawan Barus menyebutkan barang rampasan yang telah terjual dengan lelang umum (open bidding), yaitu :

‎1. Satu (1) unit kapal PKFB 1913 terjual sebesar Rp 1.016.000.000.

‎2. Satu (1) unit Kapal PKFB 960 terjual sebesar Rp 541.000.000.

‎3. Satu (1) unit PKFB 1916 terjual sebesar Rp 850.000.000.

‎”Proses lelang terbuka secara umum oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Jadi total keseluruhan tiga unit hasil lelang barang rampasan kali ini sebesar Rp 2.407.000.000,”ujar Barus.

‎Selanjutnya, sambung Daniel Setiawan Barus, pendapatan hasil lelang barang rampasan sepanjang tahun 2025 sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan sebesar Rp 4.000.792.000.(*) ‎