Update24News.id, MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyetor barang hasil rampasan perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) pengadilan, Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Zakaria SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus mengatakan barang hasil rampasan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang hasil rampasan perkara pidana umum telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan.
”Pendapatan hasil lelang barang rampasan tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan mencapai sebesar Rp 4.000.792.000,”kata Daniel Barus kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Daniel Setiawan Barus menyebutkan barang rampasan yang telah terjual dengan lelang umum (open bidding), yaitu :
1. Satu (1) unit kapal PKFB 1913 terjual sebesar Rp 1.016.000.000.
2. Satu (1) unit Kapal PKFB 960 terjual sebesar Rp 541.000.000.
3. Satu (1) unit PKFB 1916 terjual sebesar Rp 850.000.000.
”Proses lelang terbuka secara umum oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Jadi total keseluruhan tiga unit hasil lelang barang rampasan kali ini sebesar Rp 2.407.000.000,”ujar Barus.
Selanjutnya, sambung Daniel Setiawan Barus, pendapatan hasil lelang barang rampasan sepanjang tahun 2025 sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan sebesar Rp 4.000.792.000.(*)