PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 butir ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram dan mengamankan dua pria berinisial HDAH (19) dan MIH (41).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 26 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Penyelidikan dilakukan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di sebuah pos satpam Siantar Hotel.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro yang disimpan di kantong jaket HDAH.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial MIH. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam.
Dari MIH, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik klip yang kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebut sebagai Oc tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatannya.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pria tersebut terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Selain 100 butir ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek warna hitam, satu jaket warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Saat ini, HDAH dan MIH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, dinilai dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKP Irwanta.(Red/Ril)






