PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial RR (28) dan JIM (28) dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu malam (18/10/2026), sekitar pukul 23.40 WIB, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat 1,63 gram beserta satu unit telepon genggam.
Salah satu pria yang diamankan, RR, diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat sebagai warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Sementara JIM merupakan warga Jalan Sitalasari, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Sangnawaluh.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 23.40 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., berhasil mengamankan RR dan JIM saat keduanya berdiri di depan Brother’s Pool and Cafe.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar tisu putih berisi satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram dari kantong celana sebelah kiri RR.
Sementara itu, dari tangan kiri JIM, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna silver.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Keduanya juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Syamsul.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Meski demikian, penyelidikan masih diperlukan untuk menelusuri identitas dan keberadaan pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(Guci)






