Medan, Update24News.id – Gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyita perhatian. Bukan hanya karena nilai kerugian yang dipersoalkan, tetapi juga lantaran perkara tersebut menyeret dugaan persoalan dalam prosedur pencairan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya.
Perkara tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu persoalan utama yang diungkap penggugat adalah dugaan pencairan 54 cek menggunakan tanda tangan yang disebut palsu.
54 Cek Dicairkan, SOP Bank Dipertanyakan
PT TSI mempersoalkan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum puluhan cek tersebut dicairkan.
Menurut dalil penggugat, pencairan cek disebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.
Tak hanya itu, PT TSI juga mendalilkan bahwa pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena rekening yang dipersoalkan disebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan dana semestinya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.
Namun, menurut penggugat, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
Jika seluruh dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, muncul pertanyaan besar: bagaimana 54 cek tersebut bisa melewati tahapan verifikasi dan pengamanan transaksi perbankan?
OJK Sumut Diminta Buka Suara
Sorotan kemudian mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana regulator menyikapi perkara yang mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur transaksi perbankan tersebut.
Awak media sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada OJK Sumut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan, mekanisme pemeriksaan terhadap laporan atau pengaduan nasabah, maupun langkah regulator apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur perbankan.
Sikap tanpa penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan:
Mengapa OJK Sumut memilih diam ketika perkara yang dipersoalkan menyangkut keamanan transaksi nasabah dan dugaan pelanggaran SOP perbankan?
Publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut telah atau sedang menjadi bagian dari pengawasan OJK, termasuk apakah terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan transaksi yang dipersoalkan PT TSI.
Bank Mandiri Berhak Membantah
Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP, tanda tangan palsu, maupun mekanisme pencairan 54 cek tersebut masih merupakan dalil PT TSI dalam gugatan.
Dalil tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.
Benar atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian verifikasi, maupun persoalan lainnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses pemeriksaan di persidangan PN Medan.
Namun terlepas dari proses hukum tersebut, perkara ini tetap penting menjadi perhatian karena menyentuh tiga persoalan krusial: keamanan dana nasabah, kepatuhan terhadap SOP perbankan, dan efektivitas pengawasan regulator.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari OJK Sumut dan Bank Mandiri.
Publik kini menunggu: akankah OJK Sumut memberikan penjelasan, atau tetap memilih bungkam di tengah sorotan terhadap perkara 54 cek tersebut?
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Medan.




