MEDAN,Update24News.id – 20 September 2026 – Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak luar yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memengaruhi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kematian Winda.
Tim hukum menyebut langkah tersebut ditempuh karena munculnya berbagai opini dan informasi yang menurut mereka berpotensi menyudutkan keluarga korban maupun tim penasihat hukum.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan informasi mengenai waktu pemesanan dan penggalian liang makam, yang menurut tim hukum perlu diklarifikasi secara objektif untuk menyusun kembali lini masa kematian Winda.
Paul Junisu Jethro Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH, dan Fairul Zainnuddin dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan, mengatakan informasi awal mengenai waktu penggalian makam sebelumnya disampaikan kepada keluarga oleh orang yang mengaku sebagai pengelola sekaligus penggali makam.
Menurut Paul, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah keterangan keluarga mengenai informasi awal itu muncul dalam sebuah podcast. Setelah itu, menurutnya, beredar sejumlah unggahan di media sosial yang memberikan versi berbeda mengenai waktu pemesanan makam.
“Poin penting dalam hal ini adalah jam berapa sebenarnya waktu pasti kematian korban. Jangan sampai kepolisian menjadi blunder,” ujar Paul.
Tim hukum juga mempertanyakan kesesuaian antara waktu kematian yang tercantum dalam dokumen medis dengan berbagai informasi mengenai aktivitas pemakaman.
Mereka merujuk pada surat keterangan kematian Nomor 163/VIII/RSBM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang, menurut tim hukum, mencantumkan Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 pukul 23.36 WIB.
Dokumen tersebut disebut dikeluarkan RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumatera Utara, dengan dokter pemeriksa dr. Mistar Ritonga, SpF(K)., MH.Kes.
Tim hukum meminta penyidik menguji seluruh informasi tersebut secara ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk mencocokkan keterangan saksi, dokumen medis, data digital, serta rekaman CCTV.
Daniel Steven Sihotang, S.H, mengatakan perbedaan lini masa tersebut perlu mendapat perhatian penyidik karena dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian korban.
“Kami menduga sampai hari ini belum dapat dipastikan jam kematian korban. Hal ini menjadi petunjuk penting bagi Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk menguji seluruh fakta secara objektif,” kata Daniel.
Kasus kematian Winda sebelumnya telah dilaporkan keluarga ke Polda Sumut sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Polrestabes Medan kemudian menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada 10 September 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dan perkara masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya juga menyatakan telah membentuk tim supervisi untuk menangani kasus tersebut. Permintaan keluarga terkait ekshumasi dan autopsi ulang disebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan penyidik.
Dalam pengaduannya, tim penasihat hukum keluarga menyampaikan sejumlah permintaan kepada kepolisian.
Pertama, mereka meminta agar dugaan intervensi pihak luar yang berkaitan dengan penanganan perkara ditindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan bukti.
Kedua, mereka meminta perlindungan terhadap saksi-saksi lapangan, termasuk pihak yang mengetahui proses pemakaman, agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Ketiga, mereka meminta penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dilakukan secara objektif dan profesional.
Selain itu, tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan menggunakan poligraf terhadap saksi-saksi tertentu serta pemeriksaan psikologi forensik. Namun, metode tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian yang penggunaannya mengikuti ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku.
Tim hukum juga mendesak pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, rekaman tersebut penting untuk membantu menyusun lini masa secara digital dan mendukung penerapan scientific crime investigation.
Keluarga Winda sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan terhadap hasil autopsi dan meminta ekshumasi serta autopsi ulang. Permintaan tersebut telah menjadi bagian dari desakan keluarga agar penyebab kematian Winda dapat diperiksa kembali secara transparan.
Tim hukum menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum dan meminta setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti, bukan melalui opini publik.
Mereka juga meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan memberikan kepastian hukum atas perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan.
“Jika tidak ada tersangka, tentu penyidik harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan berdasarkan bukti yang ada,” ujar Paul.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa apabila penanganan perkara tidak segera memberikan kepastian hukum, mereka meminta agar mekanisme supervisi atau pengambilalihan oleh tingkat yang lebih tinggi dipertimbangkan sesuai kewenangan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan pada 10 September 2026.
Sumber : Dani






