MEDAN, Update24News.id — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kota Medan, Jumat (23/10/2026). Dalam aksi tersebut, HIPMA-SU mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan persoalan pengelolaan perparkiran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

 

Aksi ini menjadi bentuk desakan agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. HIPMA-SU menilai, dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek maupun penerimaan retribusi parkir perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.

 

Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi di jalanan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

 

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, mulai dari potensi mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran, harus diperiksa secara serius dan transparan,” tegas Iskandar di sela-sela aksi.

 

Dalam pernyataan sikapnya, HIPMA-SU menyoroti dua paket pekerjaan pengadaan LPJU baru pada Dishub Kota Medan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

 

1. Pengadaan LPJU Baru Wilayah II senilai sekitar Rp5,33 miliar yang dimenangkan oleh PT Bagja Waluya Utama.

2. Pengadaan LPJU Baru Wilayah I senilai sekitar Rp4,28 miliar yang dimenangkan oleh Sentral Bangkit Sejahtera.

 

Dengan nilai gabungan sekitar Rp9,61 miliar, HIPMA-SU meminta agar kedua paket pekerjaan tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Iskandar mendesak Kejari Medan agar tidak mengabaikan laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, penelusuran awal terhadap dugaan penyimpangan dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen perencanaan, penganggaran, proses tender, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

 

“Kami meminta Kejari Medan menelaah seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan sampai penetapan pemenang di LPSE. Jika terdapat indikasi pelanggaran, harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dugaan yang menyangkut uang rakyat justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

 

HIPMA-SU juga meminta agar penanganan dugaan penyimpangan tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan menunggu hasil audit akhir. Menurut mereka, aparat penegak hukum perlu menelaah informasi awal dan menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan alat bukti serta ketentuan yang berlaku.

Selain proyek LPJU, HIPMA-SU menyoroti tata kelola perparkiran di Kota Medan yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait potensi penerimaan yang diduga tidak sebanding dengan setoran ke kas daerah.

 

Iskandar mengungkapkan, berdasarkan informasi dan kajian internal HIPMA-SU, terdapat titik parkir yang dalam pengujian potensinya menghasilkan sekitar Rp70.000, sedangkan setoran yang tercatat hanya sekitar Rp35.000.

 

Jika angka tersebut benar dan berlaku pada kondisi pengujian yang sebanding, terdapat selisih Rp35.000 atau 50 persen dari potensi penerimaan yang diuji.

 

Namun, HIPMA-SU menilai selisih tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dasar penghitungan potensi, periode penerimaan, mekanisme pemungutan, dan bukti penyetoran.

 

“Berdasarkan informasi dan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp70.000, tetapi yang tercatat masuk sebagai setoran hanya sekitar Rp35.000. Selisih ini harus diperiksa secara jelas. Kami ingin mengetahui apakah ada faktor administratif, ketidaksesuaian pencatatan, atau dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti,” kata Iskandar.

 

Menurut HIPMA-SU, kejelasan mekanisme penerimaan parkir sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara tertib dan dapat diawasi.

 

Karena itu, mereka meminta Dishub Kota Medan membuka informasi mengenai mekanisme pemungutan di lapangan, tata cara penyetoran, pencatatan penerimaan, serta pengawasan terhadap juru parkir dan perusahaan mitra.

 

HIPMA-SU menilai, tanpa sistem pengawasan yang transparan dan dapat diverifikasi, potensi ketidaksesuaian antara penerimaan di lapangan dan setoran resmi akan sulit ditelusuri secara objektif.

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian HIPMA-SU adalah dana deposit parkir sekitar Rp1,327 miliar yang berkaitan dengan tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan.

 

HIPMA-SU meminta kejelasan mengenai status dana tersebut, termasuk dasar penempatan deposit, kewajiban masing-masing perusahaan, mekanisme pengembalian atau penyelesaian kewajiban, serta pencatatan dan penggunaan dana sesuai ketentuan kerja sama.

 

Menurut Iskandar, pemeriksaan perlu dilakukan dengan menelusuri dokumen perjanjian kerja sama (PKS), bukti penerimaan dan penyetoran, rekening penerima yang relevan, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan posisi dana tersebut.

 

“Persoalan dana deposit ini harus dibuka secara terang. Kami ingin mengetahui bagaimana status dana Rp1,327 miliar tersebut, apa kewajiban masing-masing perusahaan, dan bagaimana pencatatannya. Semua harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

 

Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari Kepala Bidang Parkir bahwa persoalan dana deposit tersebut telah ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan sejak adanya kerja sama antara Kejari Medan dan Dishub melalui nota kesepahaman atau MoU pada 2 Oktober 2026.

 

HIPMA-SU mengaku mempertanyakan perkembangan tindak lanjutnya. Menurut Iskandar, hingga aksi berlangsung, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pemanggilan tujuh perusahaan mitra tersebut.

 

Atas kondisi itu, Iskandar melontarkan kritik terhadap lambannya tindak lanjut yang mereka persepsikan.

 

“Kami sangat menyayangkan jika persoalan ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas dana yang nilainya mencapai Rp1,327 miliar tersebut,” ujarnya.

 

Meski menyampaikan kritik keras, HIPMA-SU menyatakan bahwa tuntutan mereka berfokus pada kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan kepastian tindak lanjut sesuai kewenangan hukum.

HIPMA-SU turut menyoroti kinerja dan rekam jejak Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan. Selain mempertanyakan tata kelola perparkiran, mereka juga menyinggung kontroversi yang muncul setelah beredarnya foto atau informasi mengenai gaya hidup pejabat tersebut, termasuk gambar yang disebut memperlihatkan dirinya memegang minuman yang diduga beralkohol.

 

Iskandar mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Medan dalam mempertahankan pejabat yang bersangkutan, mengingat, menurut keterangan yang disampaikan HIPMA-SU, pejabat tersebut pernah dicopot pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya dalam persoalan serupa.

 

“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan Wali Kota Medan dalam mempertahankan pejabat tersebut. Jika ada persoalan terkait kinerja maupun kontroversi yang menjadi perhatian publik, kami meminta agar dilakukan evaluasi secara objektif dan transparan,” kata Iskandar.

 

HIPMA-SU menegaskan tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar di masyarakat. Namun, mereka menilai bahwa pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan kinerja dan menjalani mekanisme evaluasi sesuai aturan.

 

Terkait pertanyaan publik mengenai kewajaran harta dan gaya hidup pejabat, HIPMA-SU mendorong verifikasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data penghasilan yang sah, dan mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila terdapat dasar yang memadai.

 

Dalam aksi itu juga, HIPMA-SU menyampaikan delapan tuntutan kepada Kejari Medan dan pihak terkait. Tiga di antaranya adalah:

 

1. Mendesak Kejari Medan mengusut dugaan monopoli tender proyek pengadaan LPJU di Dishub Kota Medan serta menindak pihak yang terbukti terlibat dalam pengondisian atau upaya mengamankan proyek secara melawan hukum.

2. Mendesak Kejari Medan menindaklanjuti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dengan memeriksa selisih antara potensi penerimaan dan setoran resmi ke kas daerah.

3. Mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi tata kelola perparkiran, menindak dugaan pungutan liar sesuai bukti dan ketentuan hukum, serta mengevaluasi kinerja Kepala Dishub dan jajaran terkait apabila ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

 

HIPMA-SU menilai ketiga tuntutan tersebut saling berkaitan karena menyangkut dua hal mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni integritas pengelolaan anggaran dan akuntabilitas pejabat publik.

 

Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya merespons tuntutan secara administratif, tetapi juga memberikan penjelasan yang terukur mengenai langkah pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Humas Kejari Medan, Reza, menyampaikan apresiasi terhadap aksi mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

 

Terkait dugaan penyimpangan proyek LPJU, Reza menjelaskan bahwa penanganan hukum secara prosedural umumnya mempertimbangkan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga pemeriksa keuangan.

 

Sementara itu, mengenai dana deposit parkir sekitar Rp1,327 miliar yang berkaitan dengan tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan, Reza menyatakan bahwa proses penanganan melalui Seksi Datun masih berjalan.

 

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Reza.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan dalam aksi. Rencana pemanggilan itu diharapkan dapat memperjelas posisi masing-masing perusahaan dan status dana deposit yang menjadi sorotan.

 

Meski demikian, HIPMA-SU berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemanggilan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kewajiban para pihak, status dana, serta langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Iskandar menegaskan bahwa HIPMA-SU akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek LPJU maupun pengelolaan dana parkir.

 

Bagi HIPMA-SU, persoalan ini bukan semata-mata tentang besarnya nilai proyek atau dana deposit, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Uang negara dan uang daerah harus dikelola sesuai aturan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu. Kami ingin memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap proses berjalan transparan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Iskandar.

 

HIPMA-SU juga meminta Pemko Medan memperkuat pengawasan terhadap proyek pengadaan dan penerimaan retribusi parkir. Menurut mereka, transparansi dokumen, pencatatan keuangan yang tertib, serta pengawasan yang konsisten merupakan langkah penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

 

HIPMA-SU berharap desakan tersebut menjadi momentum bagi Kejari Medan dan Pemko Medan untuk memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

 

Mereka menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang akuntabel tidak cukup hanya dengan pernyataan komitmen. Diperlukan pemeriksaan yang terukur, tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum agar setiap dugaan penyimpangan memperoleh penanganan yang semestinya.

Sampai berita ini diturunkan, Belum diperoleh keterangan resmi dari Kadishub Medan perihal tuntutan massa tersebut.(TIM)