PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial TW (29), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
TW diamankan petugas pada Jumat malam, 25 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan TW sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane dan langsung mengamankannya.
Dari tangan dan pakaian tersangka, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu unit telepon seluler (HP) merek iPhone warna hijau yang berada di tangan kanannya serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, TW mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.
Petugas kemudian membawa TW ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam akuarium di atas lemari.
Petugas juga menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dari bawah tumpukan pasir di samping rumah. Menurut keterangan kepolisian, barang-barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan tersangka.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Kepada petugas, TW mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.
Selanjutnya, TW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






