Update24News.id, Siantar – Polres Pematangsiantar, Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari komplek salah satu SD Negeri, yang berada di jalan Dahlia, kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (12/9/2025).

Pelaku yang ditangkap berinisial MAR(25) yang merupakan warga jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kita Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. S.I.K.,, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Dahlia Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Gerbang SD Negeri.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MAR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan di depan Gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.

 

Saat itu tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi, tersangka MAR mengaku bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial P tersebut tidak ditemukan. Sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Red/Ril)