MEDAN, Update24News.id – Fitur siaran langsung TikTok diduga dimanfaatkan sebagai ladang cuan dengan cara yang berujung perkara hukum. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan seorang perempuan di Kota Medan demi mendapatkan gift dari penonton.
Perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan polisi setelah diduga sengaja melakukan siaran langsung melalui akun TikTok untuk memperoleh hadiah virtual yang kemudian dicairkan menjadi uang.
Tak tanggung-tanggung, dari aktivitas tersebut, IP disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Bayu mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Di dalam siaran tersebut, pelaku kemudian mengikuti berbagai challenge atau tantangan yang diberikan.
Aktivitas itu diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus memancing pemberian gift berupa koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.
Akun Diblokir, Bikin Akun Baru
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025.
Ironisnya, akun TikTok yang sebelumnya digunakan IP disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, bukannya berhenti, pelaku diduga kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
Dalam sehari, siaran langsung disebut dilakukan satu hingga dua kali, biasanya pada pagi dan malam hari.
Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Gift yang diterima kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan dengan akun tersebut.
Dibongkar Patroli Siber
Aktivitas tersebut akhirnya terendus personel Ditressiber Polda Sumut melalui patroli siber.
Petugas menemukan sejumlah siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Penyidik kemudian melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital dan melakukan profiling terhadap akun yang dicurigai.
Hasil penelusuran mengarah kepada IP.
Pada Senin (31/8/2026), personel Ditressiber mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
IP kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, akun media sosial serta dompet digital.
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi media sosial tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan dengan melanggar hukum.
“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum,” tegas Bayu.
Terancam Jeratan UU Pornografi
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fitur interaksi maupun monetisasi di media sosial.
Menurutnya, kemudahan teknologi harus digunakan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.




