Pematangsiantar|Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di depan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (3/4/2026) sore.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka masing-masing berinisial HSBB (31), IA (26), dan A (26), yang merupakan warga Kota Pematangsiantar dari lokasi berbeda.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban PFS (24) datang ke Pasar Horas untuk berbelanja bahan pokok. Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Gedung 4 dan berjalan menuju sekitar Pos Polisi di Jalan Merdeka.

Saat menyeberang jalan, korban merasakan seseorang meraba kantong celananya. Ketika menoleh, ia melihat seorang pria dewasa melarikan diri ke arah lorong Gedung 4 dan menghilang. Setelah diperiksa, satu unit handphone milik korban, yakni Infinix Hot 60 Pro+ warna titanium silver, telah hilang.

Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/185/IV/2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua hari kemudian tim Opsnal Jatanras memperoleh informasi bahwa handphone korban telah dijual kepada IA dan A. Keduanya kemudian ditangkap di sebuah lokasi biliar di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi.

Dari hasil interogasi, IA dan A mengaku membeli handphone tersebut dari HSBB. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap HSBB pada malam harinya di sekitar tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.

Dalam pemeriksaan, HSBB mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.(Ril)