PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Huta Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lapangan Tembak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AP yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor di pinggir jalan.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus rokok Surya kecil yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu,” ungkap AKP Irwanta.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit telepon seluler merek Samsung warna biru yang berada di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, dari balik casing ponsel tersebut ditemukan kembali satu plastik klip yang diduga berisi sabu.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan dua paket sabu dengan total berat bruto 1,53 gram dari seorang pria berinisial VAD yang berada di wilayah Setia Negara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan pengembangan untuk memburu VAD yang telah masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.
Tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





