SIMALUNGUN |Update24News.id – Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan Polres Simalungun. Bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB itu, petugas mengamankan satu tersangka bersama barang bukti sabu seberat bruto 3,46 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (29/04/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Polres Simalungun tidak diam. Kami terus bergerak proaktif setiap saat tanpa menunggu peredaran narkoba semakin meluas. Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah kafe milik warga bernama Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba, Aipda Andi Nainggolan, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• Tiga bungkus plastik klip berisi sabu (bruto 3,46 gram)
• Satu kaca pirex berisi sisa sabu
• Satu alat hisap (bong) dari botol plastik
• Empat sekop dari pipet
• Dua dompet
• Dua unit handphone
• Satu buku catatan
• Uang tunai Rp533.000 diduga hasil transaksi
Pemasok Masuk Daftar Buruan
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Kabupaten Asahan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun target diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kabupaten Asahan.
“Yudi Sitorus saat ini masuk dalam daftar pencarian. Kami pastikan pengejaran terus dilakukan,” ujar AKP Verry Purba.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun. Proses hukum juga telah berjalan, mulai dari penerbitan laporan polisi hingga gelar perkara untuk pelimpahan ke jaksa.
AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Pesan kami jelas: tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Simalungun. Kami tidak diam dan tidak akan berhenti memburu,” pungkasnya.




