SIMALUNGUN |Update24News.id – Kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali terlihat dalam mengungkap kasus pencurian handphone milik seorang pekerja bangunan. Tak sampai sepekan setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan lengkap bersama barang bukti hasil curiannya.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Simalungun dalam merespons setiap laporan warga.

“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Ini bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Jepri Prananda (24), seorang pekerja bangunan warga Huta Sidorukun Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun.

Saat itu korban tengah bersiap pulang kerja dan menyimpan tasnya di rumah kosong dekat lokasi pembangunan. Namun ketika hendak mengambil tas tersebut, korban terkejut karena satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dan uang tunai Rp300 ribu yang berada di dalam tas telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Malela.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan pelaku. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata AKP Hengky.

Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama tim opsnal akhirnya membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui, yakni Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Huta IV Siderejo Nagori Bosar.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac milik korban.

Kapolsek Gunung Malela menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan bahwa Polri hadir dan bekerja cepat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Verry Purba menambahkan, Polres Simalungun akan terus mendorong seluruh jajaran polsek agar responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan warga ditindaklanjuti secara serius,” tandasnya.