Update24News.id, Medan – Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,S.H.,M.H, mendesak Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 kemarin.
“Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku, penganiayaan. Perbuatan itu tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi undang undang jurnalis. Selain itu, kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” tuturnya pada Sabtu 19 April 2025.
Andika pun menuturkan bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung) pada tanggal 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan. Namun beberapa jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku menghubungi Leo Sembiring dan mengajak ketemu. Namun mereka tidak bertemu pada hari itu.
“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025, Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi nya itu. Tiba tiba susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi. Tetapi secara tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas, beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri. Merasa terancam, dengan kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” ungkapnya.
Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,S.H.,M.H, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan seseorang pria berinisial Os alias Oscar Sebayang. Kepada Leo Sembiring Oscar Sebayang mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubunginya.
“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang menyuruhnya menemui saya. Karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan. Namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakkan dengan cara ditariknya. Dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian. Atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dan saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumarno Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.
“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya.
Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,S.H.,M.H, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.
“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(TIM)





