SIMALUNGUN, Update24News.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga mencuri satu unit pendingin udara (AC) dari sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Pelaku yang diamankan yakni Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan setelah dipergoki warga saat diduga membongkar unit AC di rumah milik MS (55), seorang dosen.

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli dan mendengar teriakan warga yang menyebut adanya maling.

 

“Personel yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu kunci pas, satu obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit HP merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar rumah korban yang diketahui dalam kondisi kosong. Di halaman samping rumah ditemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang telah dilepas dari tempatnya.

 

“Pelaku diduga tengah beraksi membongkar unit AC saat dipergoki warga hingga akhirnya diamankan petugas yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi,” katanya.

 

Menurut AKP Wisnugraha, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berniat mencuri unit AC yang terpasang di rumah kosong tersebut.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua orang saksi, yakni JS (37), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, dan GS (18), warga Jalan Melati. Keduanya berdomisili di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

 

Pelaku selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada piket Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

AKP Wisnugraha menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk saat melaksanakan patroli pada jam-jam rawan.

 

“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.