SIMALUNGUN |Update24News.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Huluan, jajaran Polres Simalungun, kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bandar Huluan, Patar Banjarnahor menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja secara profesional dalam mengungkap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Patar Banjarnahor saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/167/V/2026, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Huta II Afd III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kejadian pertama kali diketahui oleh Nurfita Dewi (18), anak pelapor, yang saat bangun pagi mendapati pintu tengah dan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik Desi Lina Sari diketahui telah hilang.
Pelapor, Gunawan (46), seorang karyawan BUMN, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.41 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda B 3580 BRE dengan nomor rangka MH1JB9133CK223065 dan nomor mesin JB91E3210589 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) butir a dan b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum proses penahanan dan pelimpahan perkara.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Bandar Huluan dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan warga. Korban pun mengaku lega karena sepeda motornya berhasil ditemukan dan diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Polsek Bandar Huluan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




