SIMALUNGUN, Update24News.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir dump truck yang sedang beristirahat di kawasan pintu keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

 

Melalui Unit Pidana Umum dan Perampasan (Jatanras), polisi meringkus dua orang pelaku dalam waktu kurang dari tiga hari setelah laporan diterima. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Pematangsiantar.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Jatanras berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Verry Purba.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.

 

Saat itu, korban bernama Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sedang beristirahat di dalam mobil dump truck miliknya. Dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, diletakkan di dashboard kendaraan. Sementara itu, kaca mobil dalam keadaan sedikit terbuka.

 

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama sekitar pukul 16.49 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., segera memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap identitas para pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Labuhanbatu. Tim Jatanras kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Onky ditangkap di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama. Mereka berangkat dari arah Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor. Rudi bertindak sebagai pengemudi, sedangkan Onky berada di posisi penumpang.

 

Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah dump truck bernomor polisi BB 8909 LA sedang terparkir. Sopir kendaraan tersebut diketahui tertidur dengan kaca pintu terbuka setengah.

 

Melihat kesempatan itu, Rudi turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang berada di dashboard. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung meninggalkan lokasi.

 

“Melihat kesempatan tersebut, pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban. Setelah itu, keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Verry Purba.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, serta satu unit iPhone 15 Plus.

 

Selanjutnya, kedua pelaku akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Jefri Girsang, S.H., AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M. Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung, S.H.

 

AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kepolisian akan terus bertindak terhadap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika beristirahat di dalam kendaraan, khususnya di tempat umum atau area parkir.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beristirahat di dalam kendaraan. Pastikan kaca pintu tertutup rapat dan jangan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau orang lain,” tutup AKP Verry Purba.(Rel/Red)