SIMALUNGUN, Update24News.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku, Jhon Fredi Purba (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, diamankan di wilayah Kota Pematangsiantar.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.46 WIB, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari kerja personel Jatanras Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., menjelaskan, penangkapan Jhon Fredi merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Raya,” ujar AKP Wisnugraha.

 

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah pelapor Jenri Mesradon Purba (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, dalam keadaan kosong.

 

Pelapor disebut sedang pergi menggunakan mobil pikap untuk mengambil tuak. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Spin BK 5788 TX miliknya masih berada di ruang tamu.

 

Dalam kondisi tersebut, kunci kontak sepeda motor disebut masih menempel. Selain itu, pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.

 

Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelapor melintas dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, ia melihat seseorang yang disebut sebagai Jhon Fredi Purba sedang mengendarai sepeda motor miliknya.

 

Setibanya di rumah, pelapor kemudian mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

 

“Pelapor melihat langsung terlapor sedang mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah sampai di rumah, pelapor mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Wisnugraha.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil. Sepeda motor Suzuki Spin Type UY 125 S AT warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 TX tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 juta.

 

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Raya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

 

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim melakukan pencarian hingga akhirnya Jhon Fredi Purba berhasil diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukannya,” kata AKP Wisnugraha.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan nomor polisi BK 5788 TX dan Nomor BPKB G No. 3301605 B.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi BK 5788 TX atas nama Janto Gozari.

 

Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Proses tersebut meliputi pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., serta Briptu Azan Azhari.

 

AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, meski proses penyelidikan membutuhkan waktu.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak dalam kondisi masih terpasang.

 

“Jangan meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Langkah sederhana ini penting untuk mengurangi risiko terjadinya pencurian,” pungkas AKP Verry Purba.