SIMALUNGUN, Update24News.id – Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin malam (19/10/2026). Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, petugas mengamankan tiga orang dan menyita 17 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Simalungun melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari tiga orang yang diamankan, polisi menetapkan Andri Wardan Lubis (36) sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkoba. Sementara itu, dua orang lainnya menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M.
Tim gabungan melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNNK Simalungun, serta kepala lingkungan setempat.
Saat penggerebekan di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, petugas mengamankan Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu, kaca pirex kosong, enam sendok dari pipet plastik, mancis, alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel Android merek Oppo.
Pengungkapan kemudian berkembang setelah Andri, berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hasilnya, polisi menemukan 15 paket plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu di kamar belakang rumah tersebut.
“Di kamar belakang rumah, kami menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu,” ungkap Verry.
Dalam pemeriksaan awal, Andri juga menyebut seseorang bernama Gones yang menurut keterangannya merupakan sumber perolehan barang yang diduga narkotika tersebut.
Gones disebut tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berbekal informasi itu, tim kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Gones maupun hasil pengembangan terhadap dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit ponsel.
Polres Simalungun menetapkan Andri Wardan Lubis sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkoba.
Adapun Ferdiansah dan Clarizaniwa Indira menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Verry.
Selain penindakan, polisi mengimbau masyarakat Kelurahan Sinaksak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Polres Simalungun berharap operasi KRYD dan P4GN dapat menekan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.(Rel)






