MEDAN, Update24News.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan masyarakat berhasil membongkar ladang ganja seluas kurang lebih lima hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja. Sebanyak 149.980 batang dimusnahkan di lokasi, sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan ladang ganja berskala besar ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba 2026 yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026).
Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia lima hingga enam bulan, dengan ketinggian mencapai satu hingga 1,5 meter.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (5/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Koordinasi kemudian diperluas dengan melibatkan BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Mandailing Natal, TNI, dan Satpol PP untuk melaksanakan operasi gabungan.
Tim yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H., Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, S.E., M.E., bergerak menuju lokasi pada Sabtu pagi.
Perjalanan menuju ladang ganja tersebut tidaklah mudah. Personel gabungan harus berjalan kaki selama kurang lebih 7,5 jam, melewati medan perbukitan yang sulit dijangkau.
Setelah menempuh perjalanan panjang, tim akhirnya tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan menemukan hamparan tanaman ganja yang tersebar di lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut.
Setelah memastikan keberadaan ladang ganja tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemusnahan tanaman dengan cara mencabut dan membakarnya di lokasi.
Dari total sekitar 150.000 batang tanaman ganja yang ditemukan, sebanyak 149.980 batang dimusnahkan. Sementara itu, 20 batang disisihkan dan diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, komitmen tersebut ditindaklanjuti Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dengan memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
“Kapolda Sumatera Utara berkomitmen mendukung penuh program prioritas Bapak Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Seluruh jajaran telah diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk menindak tegas setiap aktivitas penanaman, produksi, maupun distribusi narkoba,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, penemuan ladang ganja dalam skala besar tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kombes Pol. Ferry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pemusnahan tanaman ganja. Polda Sumut bersama jajaran terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan pengelolaan ladang ganja tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya berhasil diungkap dalam perkara ini.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan yang berada di belakangnya. Polda Sumut akan terus hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” tegas Ferry.(Red)






