MEDAN, Update24News.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas pada sebuah situs yang diduga digunakan untuk perjudian online.

 

“Memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

 

Menurut Bayu, pengungkapan bermula ketika petugas mendeteksi situs web bermerek “Nextplay88” melalui patroli siber. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua lokasi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, serta wilayah Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.

 

Dalam perkara ini, MA disebut berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH diduga berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.

 

Bayu menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beraktivitas di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs.

 

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Polisi kemudian menemukan istri MA dan memeriksanya sebagai saksi dalam proses penyidikan.

 

“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.

 

Penyidik kemudian terus mengembangkan informasi yang diperoleh hingga mengarah ke wilayah Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut memiliki keterkaitan dengan MA.

 

Sementara itu, MA diketahui telah meninggalkan wilayah Sumatera Utara dan diduga berupaya menuju Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling serta penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

 

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil diamankan di Jakarta.

 

MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Ditressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.

 

Dengan pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Sumut masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta aktivitas situs yang diduga digunakan untuk perjudian online tersebut.