SIMALUNGUN, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggerebek sebuah warung di Jalan Cingkes–Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (22/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang dan menyita 24 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.24 WIB, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Ini merupakan wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujarnya.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan, S.H., dan dimulai sekitar pukul 22.22 WIB. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba, lima personel Sat Resnarkoba, empat personel Sat Samapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta seorang pangulu setempat.
Sebelum menuju lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel kesiapan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai rencana dan prosedur yang berlaku.
Dalam arahannya, AKP Charles H. Nababan meminta seluruh personel yang tercantum dalam surat perintah agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, tetap waspada, serta mengutamakan keselamatan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).
“Walaupun hari sudah malam, kita harus tetap semangat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari bekerja sama agar kegiatan ini berhasil,” ujarnya.
Usai apel, tim bergerak menuju Warung Pido yang berada di Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS (30), yang bekerja sebagai petani dan merupakan warga setempat, serta seorang perempuan berinisial KS br S (26), yang diketahui berstatus mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 24 paket kecil berisi kristal yang diduga sabu, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua alat isap sabu atau bong, dua dompet berwarna cokelat dan hitam, satu unit ponsel Vivo berwarna hijau tua, satu unit ponsel Oppo berwarna perak, dua bal plastik klip kosong, tiga buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp790.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Secara keseluruhan, berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,54 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MSS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi dengan orang tersebut dilakukan melalui telepon, sementara nomor kontaknya diperoleh dari teman-temannya.
MSS juga mengaku bahwa setiap kali melakukan pemesanan, barang tersebut diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka. Menurut AKP Verry Purba, penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik MSS.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Sementara itu, KS br S yang turut diamankan menjalani tes urine dengan hasil positif. Perempuan berinisial KS br S tersebut selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN Kabupaten Simalungun untuk menentukan penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui pangulu Huta IV agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
AKP Verry Purba menegaskan, kegiatan KRYD yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polres Simalungun diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.(Rel/Red)






