PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika. Seorang pria berinisial DS (59), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 106,29 gram.

 

DS, warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika di kawasan Jalan Cemara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan DS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

 

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu bungkus plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran. Barang tersebut disebut sempat dijatuhkan DS ke atas aspal menggunakan tangan kanannya.

 

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kiri. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, DS mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.

 

Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang laki-laki berinisial E yang disebut beralamat di Jalan Gaharu. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari E, namun yang bersangkutan disebut sudah tidak dapat dihubungi.

 

DS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Jumlah barang bukti ganja yang disita sebanyak dua bungkus dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram,” ujar AKP Irwanta.

 

Atas perkara tersebut, DS telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Pematangsiantar masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.