SIMALUNGUN, Update24News.id – Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkotika di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, akhirnya ditindaklanjuti polisi.
Informasi masyarakat tersebut berujung pada pengamanan seorang pria berinisial S alias Bawi (49) oleh personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Sabtu (3/10/2026) malam.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,17 gram.
Bawi diamankan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di teras rumahnya sendiri di Nagori Siringan-ringan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Bosar Maligas sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang membuat masyarakat di sekitar lokasi resah.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari warga masyarakat Nagori Siringan-ringan terkait keresahan atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Sonni Silalahi.
Perintah penyelidikan langsung dijalankan. Sekitar pukul 18.30 WIB, personel tiba di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan.
Tidak berselang lama, polisi melihat Bawi berada seorang diri di teras rumah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Saat itu terduga pelaku terlihat sedang duduk sendirian di teras rumahnya,” kata Iptu Sonni Silalahi.
Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan Kepala Dusun atau Gamot setempat sebagai saksi.
Dari saku celana Bawi, petugas menemukan tiga klip plastik yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Dengan disaksikan Gamot, kami menemukan tiga klip barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp500 ribu dari saku celana pelaku,” ungkapnya.
Petugas kemudian menyisir bagian dalam rumah. Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah kamar kosong.
Hasilnya, kembali ditemukan tiga klip plastik yang diduga berisi sabu.
Dari keseluruhan temuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 7,17 gram.
“Penggeledahan berlanjut ke kamar kosong dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan tiga klip narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Sonni.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam merespons keresahan masyarakat,” ujarnya.
Setelah diamankan, Bawi bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Sonni Silalahi.
Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keresahan masyarakat tidak berhenti sebagai laporan. Informasi itu ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga berujung pada pengamanan terduga pelaku dan penyitaan barang bukti yang diduga narkotika.
Polsek Bosar Maligas pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Ril/Red)






