SAMOSIR, Update24News.id – Polres Samosir terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga rawan narkoba di wilayah Kabupaten Samosir. Kegiatan yang berlangsung pada 15–17 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di beberapa lokasi.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, mengamankan alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang. Hasilnya, satu orang berinisial AS, 42 tahun, dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan tiga orang lainnya yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H. Tim gabungan turut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, serta Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.

Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba melalui penindakan, pemeriksaan, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi serta tes urine terhadap dua orang karyawan kafe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan negatif narkotika.

Setelah pemeriksaan, petugas berkoordinasi dengan pemilik kafe dan masyarakat sekitar. Mereka diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Samosir apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kegiatan berlanjut pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan.

Operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah itu.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan satu alat isap sabu atau bong serta satu plastik klip berukuran kecil.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Warga juga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan di kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.

Petugas melakukan pemeriksaan di kompleks rumah kos serta tes urine terhadap dua laki-laki berinisial AS, 42 tahun, dan LS, 28 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan.

Berdasarkan hasil tes urine, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS dinyatakan negatif.

Petugas selanjutnya mengamankan AS dan membawanya ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, IPDA Surung Sagala, menyampaikan bahwa AS saat ini menjalani proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Polres Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemilik usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa hingga warga, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kepedulian masyarakat dinilai penting dalam membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Warga yang mengetahui atau menemukan indikasi aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing diimbau segera menyampaikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Samosir melalui saluran pengaduan resmi.

Melalui kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba ini, Polres Samosir berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat.

Upaya bersama tersebut diharapkan tidak hanya mendukung penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Ril)