TAPANULI TENGAH, Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial RM (13) diduga mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD) pada 2024 hingga September 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan kakek tiri korban yang tinggal serumah dengannya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah kandung korban pada 7 Oktober 2026.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Dian A.P.
Tinggal Serumah Sejak Korban Masih SD
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas I SD. AS merupakan suami kedua dari nenek korban.
Kondisi keluarga korban diketahui cukup kompleks. Orang tua RM telah bercerai, sementara ayah kandungnya, IP (38), telah menikah lagi. Adapun ibu kandung korban disebut mengalami gangguan kesehatan mental dan kerap menjalani pengobatan di Kota Pematangsiantar.
Dalam situasi tersebut, korban tinggal bersama keluarga dari pihak neneknya.
Polisi menduga AS memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Pematangsiantar untuk menjalani pengobatan.
Korban Ketakutan, Ayah Kandung Lapor Polisi
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah RM merasa ketakutan dan tidak ingin lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya, IP. Mendengar pengakuan anaknya, IP kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, Tim Opsnal berhasil menangkap AS pada Jumat (9/10/2026) di wilayah Kecamatan Pinangsori. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Terduga Pelaku Ditahan di Polres Tapteng
Setelah ditangkap, AS dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur dan orang terdekat dalam lingkungan tempat tinggalnya.
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah






